perhitungan pph 21 honorarium komisaris
Penerimauang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Dipotong pajak sebesar : 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00. 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00. Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Contoh1 Perhitungan Pph 21 Tenaga Ahli: PT Sumber Rejeki mempekerjakan seorang akuntan sebagai tenaga ahli. Akuntan tersebut berperan sebagai tenaga ahli untuk meninjau keuangan perusahaan. Atas keahliannya, pajak tenaga ahli yang harus dibayar oleh akuntan tersebut atas gaji Rp10.000.000 per bulannya adalah: 5% x 50% x Rp10.000.000 = Rp250.000.
Denganadanya pemotongan PPh pasal 21, jumlah kas yang diserahkan berjumlah Rp24.375.000, dihitung sebagai berikut. Contoh penghitungan PPh pasal 21 honorarium bukan pegawai Selain menyerahkan uang honorarium (neto), PTBP juga berkewajiban menyerahkan bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada Drs. Novel Bermukim. Ayat jurnal penyetoran PPh pasal 21
BerdasarkanPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, setiap honorarium yang diterima akan dikenakan jenis pajak PPh 21. Peserta wajib pajak PPh 21 dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Perhitungan PPh 21 harus
Berikuttarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh: 1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5% 2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15% 3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25% 4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%
Wohin In Den Urlaub Als Single. Dear Rekan Ortax,Saya mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21 untuk honor komisaris yang diterima setiap bulannya. Perhitungan yang saya buat saat ini adalahHonor Komisaris x Tarif 5 % = untuk di spt masanya saya masukan ke kolom nomer 5 angota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Apakah yang saya buat ini sudah benar sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Mohon pencerahannya kepada rekan-rekan ortax sudah sesuai bila komisaris tersebut tidak merangkap sebagai pegawai tetaptapi perlu diperhatikan DPP kumulatifnya rekan, karena tidak selamanya kena 5% , bisa jadi klo secara kumulatif lewat 50 juta, naik ke 15% Pelajari Lampiran PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2016 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai TetapAulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2016, yaitu bulan Desember 2016 menerima honorarium sebesar Rp Pasal 21 yang terutang adalah 5% X Rp = Rp X Rp = Rp Pasal 21 yang harus dipotong Rp dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 satu kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima Originaly posted by memeytarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima dicontohkan rekan memey perhitungan nya Originaly posted by memeynyaOriginaly posted by memeyPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2016Contoh perhitungannya seperti ini kah?bulan pertama x 5% = kedua x 2 = dpp x 50 % x 5% = ketiga x 3 = dpp x 50% x 5 % = seterusnyaMohon pencerahannya rekan ortax saya ijin bertanya, Akhmad Baehaqi seorang karyawan yang bekerja disebuah perusahaan swasta, pada tahun 2020beliau memiliki gaji pokok sebesar dan mempunyai tunjangan jabatan Beliau membayar Iuran JTH dan THT yang dibayar secara mandiri sebesar 1,75% dan2,5% dari gaji pokok, akhmad baehaqi telah menikah dan mempunya 4 orang anak danmenanggung ibunya yang sudah tidak lagi mempunyai penghasilan. Hitunglah berapa PPh 21Akhmad Baehagi selama tahun 2020? Silakan lakukan penghitungan sendiri dulu, kl masih ada yang keliru baru bisa dibantu 1 - 8 of 8 replies
perhitungan pph 21 honorarium komisaris