perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi
Memangsecara teori partai politik pertamanya lahir di Negara-negara Eropa Barat, yang diakibatkan dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan factor yang perlu diperhitungkan serta keiikutsertaan dalam proses politik, maka itulah banyak pada saat sekarang ini partai politik lahir secara spontan dan berkembang penghubung antara rakyat
Pembagiankekuasaan negara dilakukan agar tidak terjadi
Bagikan Buku Perkembangan Demokrasi dan Politik Pasca Reformasi - Buku karya Empi Muslion yang berjudul Kontemplasi Demokrasi, Politik dan Pemerintahan Pasca Reformasi mengupas beberapa sisi dan kronik peristiwa yang berlangsung di Indonesia. Buku ini pula juga mengupas seputar fenomena demokrasi politik, hukum, sosial dan penyelenggaraan
Perkembanganpenyelenggaraan kekuasaan Negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem. Study Resources. Main Menu; by School; Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan Negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga. LATIHAN KELAS BAB 4 1.
a Sistem Pemerintahan Sentralistis. Dalam pembentukan Pemerintah Daerah di Hindia Belanda waktu itu dianut 2 (dua) cara yaitu daerah langsung dan daerah tidak langsung. 1) Pemerintahan umum di Nederlandse Indie dijalankan oleh Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda. 2) Daerah Tidak Langsung (Indirect Gebied) artinya tidak langsung diperintah
Wohin In Den Urlaub Als Single. 1Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia Selamat ya, kalian akan mempelajari Bab 3 dari buku ini. Setelah mempelajari dua bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman kalian semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku kalian yang semakin baik. Pada bab ini kalian akan diajak untuk menganalisis perkembangan pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam mewujudkan tujuan negara. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, kementerian negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian. Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD. Pemerintah pusat dan daerah bekerja menjalankan berbagai programnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. 2Masih ingatkah kalian akan cita-cita dan tujuan negara kita, Indonesia tercinta? Coba kalian baca Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian identiikasi cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuliskanlah pada tabel di bawah ini. Cita-cita Negara Tujuan Negara ... ... ... .. ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... A. Tujuan Negara Republik Indonesia 1. Teori Tujuan Negara Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang 3di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Sumber Gambar Pembangunan isik harus berlandaskan pada tujuan negara Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli. a. Teori Plato Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. b. Teori Negara Kekuasaan Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat. 4c. Teori Teokratis Kedaulatan Tuhan Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para ilusuf yang menganut teori ini adalah Thomas AquinasdanAgustinus. d. Teori Negara Polisi Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant. e. Teori Negara Hukum Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedom-an pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaberpedom-an alat-alat peme-rintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe. f. Teori Negara Kesejahteraan Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg. Tugas Mandiri 1. Setelah mempelajari teori-teori tujuan negara tersebut coba kalian identiikasi persamaan dan perbedaan teori-teori tersebut. 5Persamaan Perbedaan ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 2. Dari sekian banyak teori tujuan negara sebagaimana diuraikan sebelumnya, menurut kalian teori mana yang relevan dengan kondisi Indonesia? Berikan alasannya. ... ... ... ... ... ... ... ... ... 62. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial... Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut. 1 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2 Memajukan kesejahteraan umum 3 Mencerdaskan kehidupan bangsa 4 Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan welfare state. Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat 3 ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan. 7Tugas Mandiri Coba kalian identiikasikan cara-cara untuk mewujudkan tujuan negara kita. Tuliskan hasil identiikasi kalian dalam tabel di bawah ini. Komunikasikanlah hasil identiikasi kalian kepada teman-teman yang lain. No Tujuan Negara Cara untuk Mewujudkannya 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum pah darah Indonesia ... ... ... ... ... ... ... 2. Memajukan kesejahteraan umum ... ... ... ... ... ... ... 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ... ... ... ... ... ... ... 4. Ikut melaksanakan ketertib an dunia dengan ber dasar kemerdekaan, per da maian abadi dan keadilan sosial ... ... ... ... ... ... ... 8B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat kalian lihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan. UUD NRI 1945 MPR 9Keteterangan MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat MA Mahkamah Agung DPA Dewan Pertimbangan Agung BPK Badan Pemeriksa Keuangan Sumber Diolah dari berbagai sumber Bagan Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan Struktur di atas berubah setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan. Sumber Bahan tayangan sosialissasi UUD NRI Tahun 1945 Bagan Struktur Ketatanageraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan 10Nah, sebelum melanjutkan pembahasan materi pada bagian ini, coba kalian analisis perbedaan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Kemudian, berikan pendapat kalian mengenai keefektifan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia? Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut. a. Kekuasaan membentuk undang-undang Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 1 ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundang-undangkan. 11 Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. b. Kekuasaan pemerintahan negara Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut. 1 Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat 1 2 Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat 1 3 Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10 Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana. 12 Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut. 1 Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. 2 Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI. 3 Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi. c. Kekuasaan kehakiman Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat 2 menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. 13Tugas Kelompok 1. Selain Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, di negara kita juga terdapat lembaga negara lainnya sebagai pengelola kekuasaan negara yang sesuai dengan kewenangannya seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum dan Bank Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah analisis proses pengelolaan kekuasaan negara oleh setiap lembaga negara tersebut! 2. Selain memiliki lembaga-lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di negara kita juga terdapat organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersinggungan dengan kekuasaan negara. Organisasi-organisasi tersebut seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa. Coba kalian analisis peran dari organisasi-organisasi tersebut dalam mengontrol atau mendukung proses pengelolaan kekuasaan negara. Tuliskan hasil analisis kalian dalam tabel di bawah ini. No Jenis Kekuatan Politik Peran Contoh Organisasi 1 Partai Politik ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 2 Kelompok Penekan ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 143 Kelompok Kepentingan ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 4 Media Komunikasi Politik ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pe-merintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia. Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di katakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia Penanaman Kesadaran Berkonstusi Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila-sila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya berbagai jenis fungsi Negara Kesatu-an Republik Indonesia. 15yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut. a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri. b. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 34 sebagai Ayat 1, 2, dan 3 berikut. Pasal 33 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 16oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 1 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 2 Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3 Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut. 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 17Sumber Gambar Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan. Tugas Kelompok Bacalah berita berikut ini. Mencermati Angka Kemiskinan di Indonesia Jakarta -Badan Pusat Statistik BPS merilis tingkat kemiskinan Indonesia setiap tahunnya. Selain itu, instansi ini juga mengukur indeks kedalaman kemiskinan IKK dan indeks keparahan kemiskinan di dalam negeri. Kepala BPS Suryamin mengatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% Maret 2013 menjadi 1,89%. Kemudian, indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,43% Maret menjadi 180,48%. Artinya, menurut Suryamin tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia semakin parah. Sebab, berada jauh dari garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin semakin melebar. “Artinya dari indeks ini, menyebutkan adanya kecenderungan semakin menjauh dari garis kemiskinan, ya semakin dalam dan parah,†ungkapnya dalam konferensi pers di kantor pusat BPS, Kamis 2/1/2014. Ia mengatakan persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar jumlah dan persentase. Karena ada dimensi lain, yaitu tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Tentunya akan membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan. “Karena selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus dapat mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan,†jelasnya. Apabila dibandingkan, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di daerah perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Tercatat secara kedalaman perkotaan sebesar 1,41% dan pedesaan jauh lebih tinggi, yaitu 2,37%. Sementara nilai indeks keparahan kemiskinan untuk perkotaan hanya 0,37% sementara di daerah perdesaan sebesar 0,60%. Ia menuturkan, sumber data utama dari survei ini adalah data Susenas bulan September 2013. Jumlah sampel ± rumah tangga sampai ke tingkatan provinsi. Sebagai tambahan adalah Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar SPKKD. Sumber Setelah kalian membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini. 1. Apa saja yang menyebabkan masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia? 2. Mengapa indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di daerah pedesaan lebih tinggi daripada perkotaan? 3. Coba identiikasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia dan analisis tingkat keberhasilannya. 4. Coba bandingkan angka kemiskinan di Indonesia dengan negara lain di 19C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia Pada pembelajaran di kelas XI kalian sudah diinformasikan tentang wilayah dan warga negara Republik Indonesia. Kalian tentunya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita dan warga negara kita semakin tahun semakin bertambah. Dapatkah kalian membayangkan apakah mungkin dengan kondisi wilayah dan warga negara seperti itu dapat dijaga dan dijamin kesejahteraanya hanya oleh pemerintah pusat. Jawabannya tentu saja tidak. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu? Sumber 20Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu luktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini. 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 4 Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah 217 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah b. Susunan pemerintahan daerah Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini. Tabel Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia No Undang-Undang Susunan Pemerintahan Daerah 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 a. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. b. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. c. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah. 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 22b. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa. 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. Dewan Pemerintah Daerah DPD 1 Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-oficio. 2 Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. 3 DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. 3 Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong DPRD-GR . a. Kepala Daerah 1 Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Oto-nomi Daerah. 2 Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. 3 Kepala daerah adalah alat Pe-merintah Pusat sekaligus Peme-rintah Daerah. 234 Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD. b. DPRD-GR 1 Terdiri dari wakil golongan politik dan golongan-golongan karya. 2 Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masing-masing golongan politik dan golongan karya. 3 Kepala daerah secara ex-oficio adalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. 4 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD 1 DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. 2 Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. 3 Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi Daerah Tingkat I, 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya Daerah Ting kat II, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja Daerah Tingkat III. 24b. Kepala daerah, sebagai alat Pe-merintah Pusat dan PePe-merintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD b. Kepala Daerah 1 Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. 2 Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. 6 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 a. Kepala daerah provinsi gubernur, kepala daerah kabupaten bupati, kepala daerah kota walikota camat, lurah/kepala desa. b. Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah. c. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya. d. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah. e. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. 257 • Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 a. Pemerintahan Daerah 1 Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. 2 Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. b. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan Sumber BN. Marbun, 2010203 c. Kewenangan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam tabel di bawah ini. 26Tabel Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia No Undang-Undang Kewenangan Pemerintahan Daerah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 a. Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. b. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 a. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. b. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 a. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut. b. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah. c. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 27Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 a. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan iskal, agama. b. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja. c. Kewenangan provinsi adalah kewenangan oto nom yang meliputi kewenangan dalam bi dang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bi-dang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. • Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 a. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. b. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan iskal nasional; dan agama. c. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan iskal nasional, serta agama.. 28Tugas Mandiri Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh Pemerintah Pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, bupati/ walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dipilih langsung oleh rakyat. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah analisis terhadap kelebihan dan kelemahan ketiga sistem tersebut. Simpulkan sistem mana yang paling sesuai diterapkan di Indonesia. Tuliskan hasil analisis kalian dalam tabel di bawah ini dan komunikasikan kepada teman kalian yang lain. No Sistem Pemilihan/ Pengangkatan Kepala Daerah Kelebihan Kelemahan 1 Penunjukan oleh Pemerintah Pusat ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 2 Dipilih oleh DPRD ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 3 Dipilih oleh rakyat ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 29Kesimpulan ... ... ... ... 2. Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea 2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara. Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. meningkatkan pelayanan dasar Info Kewarganegaraan Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah a. asas kepastian hukum; b. asas tertib penyelenggara negara; c. asas kepentingan umum; d. asas keterbukaan; e. asas proporsionalitas; f. asas profesionalitas; g. asas akuntabilitas; h. asas eisiensi; dan i. asas efektivitas. 30pendidikan; f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; h. mengembangkan sistem jaminan sosial; i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah; k. melestarikan lingkungan hidup; l. mengelola administrasi kependudukan; m. melestarikan nilai sosial budaya; n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. memilih pimpinan daerah; c. mengelola aparatur daerah; d. mengelola kekayaan daerah; e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang eisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 31Tugas Mandiri Carilah informasi melalui surat kabar, situs pemerintah daerah atau yang lainnya berkaitan dengan program kerja dari pemerintah kabupaten/kota tempat kalian tinggal. Kemudian lakukan analisis ketercapaian program-program tersebut berdasarkan bidang-bidang sebagaimana terdapat dalam tabel di bawah ini. Kabupaten/Kota ... No Bidang Contoh Program Pemerintah Analisis Ketercapaian 1 Penyedian sarana dan prasarana umum ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 2 Pendidikan ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 3 Kesehatan ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 4 Penanggulang-an masalah sosial seperti kemiskinan ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 325 Pengendalian lingkungan hidup ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... D. Pembagian Urusan Pemerintahan Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut. 1. Politik luar negeri 2. Pertahanan dan keamanan 3. Peradilan/yustisi, 4. Moneter dan iskal nasional 5. Agama 33Sumber Gambar dan keamanan menjadi urusan pemerintah pusat Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasiikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota seperti yang terlihat dalam tabel di bawah ini. Tabel Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota a. perencanaan dan pengendalian pem bangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 34c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenaga-kerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanam an modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang di-amanatkan oleh peraturan per-undang-undangan. Adapun, yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 35 Tugas Kelompok 1. Kepala daerah mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk membangun daerah yang dipimpinnya. Apabila kewenangan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya, sudah pasti daerah yang dipimpinnya akan maju yang salah satu indikatornya adalah semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, akhir-akhir ini kita sering melihat dan membaca berita mengenai oknum kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Berkaitan dengan hal tersebut, jawablah pertanyaan berikut. a. Coba kalian identiikasikan faktor penyebab dari munculnya kasus tersebut. ... ... ... ... ... b. Apa dampak dari kasus tersebut bagi upaya perwujudan cita-cita dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? ... ... ... ... ... c. Menurut pendapat kalian, bagaimana solusi untuk mencegah agar kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau pejabat daerah lainnya tidak terus terulang? ... ... ... ... ... 36Releksi Setelah kalian mempelajari proses penyelenggaraan pemerintahan negara kita, kalian semakin memahami bahwa partisipasi warga negara terhadap proses penyelanggaraan pemerintahan yang sedang dijalankan mutlak diperlukan. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan mulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu lingkungan keluarga. Coba kalian renungkan bentuk partisipasi yang dapat kalian tampilkan di berbagai lingkungan kehidupan. No Bentuk Partisipasi terhadap Program Pemerintah Di Lingkungan Keluarga Di Lingkungan Sekolah Di Lingkungan Masyarakat Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah tujuan negara, kekuasaan, pemerintah pusat, pemerintahan daerah dan perimbangan kekuasaan. 2. Intisari Materi a. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. b. Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, 37Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan. c. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia. d. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas 1 tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; 2 tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota; dan 3 tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa. e. Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Penilaian Diri 1. Penilaian Sikap Penyelenggaraan pemerintahan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak akan efektif apabila tidak didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Kalian sebagai rakyat Indonesia juga mempunyai kewajiban mendukung setiap penyelenggaraan pemerintahan di negara kita. Nah, coba sekarang kalian amati diri masing-masing, apakah perilaku kalian telah mencerminkan warga negara yang baik atau belum? Mari berbuat jujur dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis √ pada kolom selalu, sering, kadang-kadang, dan tidak pernah. Ingat, kamu harus mengisinya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 38No Contoh Perilaku Selalu Sering Kadang-kadang Tidak Pernah Alasan 1. Mempelajari budaya daerah 2. Memelihara fasilitas umum 3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti 4. Berdoa untuk keterlaksanaan seluruh program pemerintah 5. Memberikan saran kepada pemerintah melalui media cetak atau media elektronik 6. Mengamati perkembangan daerah asal melalui media cetak maupun media elektronik 2. Pemahaman Materi Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu, lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab ini dengan memberikan tanda ceklist √ pada kolom paham sekali, paham sebagian, dan belum paham 39No Sub-Materi Pokok Paham Sekali Paham Sebagian Belum Paham 1. Tujuan Negara Republik Indonesia a. Teori Tujuan Negara b. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia 2. Perkembangan Pengelolaan Ke-kuas aan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Re publik Indonesia Tahun 1945 a. Lembaga - lembaga Pemegang Keku asa an Negara b. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara 3. Pengelolaan Kekuasaan Ne gara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Nega ra Republik Indonesia Tahun 1945 a. Perkembangan Penyelanggaraan Pe me rin tah an Daerah di Indonesia b. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara 4. Pembagian Urusan Peme rintahan Apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sekali mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sebagian dan belum paham cobalah bertanya kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap agar kalian cepat memahami materi pembelajaran pada bab ini. 40Proyek Kewarganegaraan Mari Mengamati Lingkungan A. Persiapan 1. Bentuklah kelompok yang anggotanya terdiri atas tiga sampai dengan lima orang. 2. Tentukan pok
Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menjadi cerminan keberhasilan pemerintah pusat dalam menyejahterakan Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbagai macam suku, ras, dan kebudayaan menjadi warna tersendiri bagi Indonesia. Keberagaman tersebut ada dan melekat pada setiap daerah. Bayangkan jika jumlah penduduk pada setiap daerah meningkat setiap tahunnya. Pasti akan sangat sulit bagi pemerintah pusat untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya bukan? Tentunya, hal tersebuat sangat mustahil jika kesejahteraan warga Negara Indonesia bisa diperoleh hanya dari pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya pada pemerintah daerah. Apa Itu Pemerintahan Daerah?Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahSusunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya1. UU RI No. 1 Tahun 19452. UU RI No. 22 Tahun 19483. UU RI No. 1 Tahun 19574. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 19595. UU No. 18 Tahun 19656. UU RI No. 5 Tahun 19747. UU No. 22 Tahun 19998. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Apa Itu Pemerintahan Daerah? Pemerintahan daerah merupakan pengelola kekuasaan Negara yang berada di wilayah daerah, baik itu di Provinsi maupun Kota atau Kabupaten. Segala urusan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam UUD1945 pasal 18 Ayat 1. Semakin dipertegas dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Baca juga Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum Pengadilan Negeri, MA, dll Sama halnya dengan pemerintah pusat, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah juga berjalan secara dinamis berlandaskan system dan prinsip Negara Indonesia. Berpegang teguh pada UUD 1945, terlihat dari landasan hukum, susunan pemerintahan serta kewenangan pemerintah daerahnya. Berikut perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Landasan hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berulang kali mengalami perubahan. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya perubahan tersebut terjadi secara fluktuatif, sebagai wujud problematika bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini kondisi politik memegang pengaruh peranan yang cukup besar. Selain itu seluruh perubahan konstitusi NKRI kecuali konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS menuntut untuk diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintah daerah. Setidaknya ada 10 landasan hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah, seperti halnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah UU No. 22 Tahun 1948 UU No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 UU No. 18 Tahun 1965 UU No. 5 Tahun 1974 UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 8 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Susunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya Landasan hukum diatas dijadikan sebagai sumber pedoman bagi pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia. Setiap Undang-Undang dideklarasikan mempunyai susunan pemerintahan yang berbeda. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam mengelola kekuasaan Negara di daerahnya guna mewujudkan tujuan negara. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undnagan. Berikut penjelasannya. 1. UU RI No. 1 Tahun 1945 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 2. UU RI No. 22 Tahun 1948 Susunan pemerintahan daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah. Kewenangan Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. 3. UU RI No. 1 Tahun 1957 Susunan pemerintahan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dewan Perwakilan Daerah DPD Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. Kewenangan Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Baca juga Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya 4. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintah daerah terdiri dari 2 lembaga, yaitu Kepala Daerah, mencakup Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bupati/ walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. Kepala daerah menjadi alat PemerintahPusat sekaligus Pemerintah Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD Dewan Perwakilan RakyatDaerah Gotong Royong DPRD-GR, mencakup Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. Kepala daerah secara ex-officioadalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. Kewenangan Menyelenggarakan urusan rumah tanggadaerah/otonom di mana kepala daerahbertindak sebagai pemegang eksekutifpelaksanaan urusan tersebut. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatanPemerintah Pusat di daerah, dan antarajawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah Menjalankan kewenangan lain yang terletakdalam bidang urusan Pemerintah Pusat. 5. UU No. 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintah daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan adalah40-75 orang untuk provinsiDaerah Tingkat I, 25-40 oranguntuk kabupaten/kotamadyaDaerah TingkatII, dan 15-25orang untuk kecamatan/kotaprajaDaerah Tingkat III. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan Pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. Kewenangan Daerah memiliki kewenangan dalamurusan otonomi dan tugas pembantuan yangpelaksanaannya dipertanggungjawabkan olehkepala daerah kepada DPRD. Baca juga Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia HAM dalam Pancasila 6. UU RI No. 5 Tahun 1974 Susunan pemerintahan daerah Meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kepala Daerah, mencakup Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Kewenangan Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 7. UU No. 22 Tahun 1999 Susunan pemerintahan daerah Kepala daerah provinsi gubernur,kepala daerah kabupaten bupati,kepala daerah kota walikota, camat,dan lurah/kepala desa. Di daerah, dibentuk DPRD sebagaibadan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badaneksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri ataskepala daerah dan perangkat daerah DPRD berkedudukan sejajar danmenjadi mitra dari pemerintah Dalam menjalankan tugasnya,gubernur bertanggung jawab kepadaDPRD provinsi, bupati dan walikotabertanggung jawab kepada DPRDkabupaten/kota. Kewenangan Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Kewenangan wajib daerah adalah di bidangpekerjaan umum, kesehatan, pendidikandan kebudayaan, pertanian, perhubungan,industri dan perdagangan, penanaman modal,lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Kewenangan provinsi adalah kewenanganotonomyang meliputi kewenangan dalambidangpemerintahan yang bersifat lintaskabupaten dan kota, kewenangan dalam bidangpemerintahan tertentu lainnya, dankewenangan yang tidak atau belum dapatdilaksanakan kabupaten dan kota. 8. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 Susunan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah, terdiri atas Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kewenangan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Originally posted 2018-07-05 143220.
Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah pula terjadi dlm proses penyeleksian kepala daerah, Ada tiga tata cara penyeleksian atau pengangkatan kepala kawasan yg pernah berlaku di Indonesia, yakni penunjukan langsung oleh pemerintah sentra gubernur ditunjuk & diangkat oleh presiden, bupati atau walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada dikala kini ini pemilihan kepala kawasan dilakukan oleh B dipilih pribadi oleh rakyat. Karena dikala ini, dlm penyeleksian kepala tempat mirip gubernur, walikota, ataupun bupati dilaksanakan dengan-cara demokrasi melalui pemilu pemilihan umum, yg hal ini diseleksi eksklusif oleh rakyat. Kata kuncinya kan sekarnag, bermakna dilakuakn dgn pemilu, dimana rakyat yg sudah menyanggupi syarat berhak menentukan kepala daerahnya. Makanya jawabannya dipilih oleh rakyat sehingga jawabannya yaitu B. Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di tempat pula terjadi dlm proses penyeleksian kepala tempat, Ada tiga metode penyeleksian atau pengangkatan kepala tempat yg pernah berlaku di Indonesia, yakni penunjukan eksklusif oleh pemerintah sentra gubernur ditunjuk & diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada ketika kini ini penyeleksian kepala daerah dikerjakan oleh….PenjelasanKunci Jawaban Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di tempat pula terjadi dlm proses penyeleksian kepala tempat, Ada tiga metode penyeleksian atau pengangkatan kepala tempat yg pernah berlaku di Indonesia, yakni penunjukan eksklusif oleh pemerintah sentra gubernur ditunjuk & diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada ketika kini ini penyeleksian kepala daerah dikerjakan oleh…. a. dipilih oleh partai politik. b. dipilih pribadi oleh rakyat. ✅ c. pengangkatan kepala tempat. d. dipilih oleh pemuka & tokoh penduduk . e. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penjelasan Maksud soal dalam menentukan kepala daerah mirip gubernur diseleksi oleh siapa ?. Kata kunci dikala ini, penyeleksian kepala tempat. Jawabannya ialah B. Belajar online kali ini, kata kuncinya yakni saat ini, dlm menentukan kepala daerah. Misalnya memilih gubernur, bupati atau walikota. Nah, dikala ini dilaksanakan dgn cara pemilu. Pemilihan umum ini dilaksanakan oleh rakyat yg menentukan pribadi. Makanya jawabannya yakni B. Berikut ini, gambaran pemilihan kepala tempat dlm buku paket halaman 121 Sedangkan A, C, D & E salah. A salah, sebab yg ditanyakan yg memilih kepala daerah, partai politik tak bisa menetapkan seorang menjadi / diangkat menjadi kepala kawasan, sebab hal ini diambil dr suara terbanyak pemilihan biasa / rakyat. Begiyupun C, D & E salah, karena dlm pemilu, kepala tempat dipilih oleh rakyat, bukan tokoh tertentu saja, ataupun DPR. Kunci Jawaban Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah pula terjadi dlm proses penyeleksian kepala tempat, Ada tiga sistem penyeleksian atau pengangkatan kepala kawasan yg pernah berlaku di Indonesia B diseleksi pribadi oleh rakyat, sebab pemilihan kepala kawasan pada ketika ini dilaksanakan dgn pemilu yg dipilih dengan-cara pribadi oleh rakyat. Jawaban diverifikasi BENAR 💯
Halo Cara M. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya Ÿ˜Š Jawaban yang benar adalah B. Cermati pembahasan berikut ini. Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, dimana dalm setiap pemilihan wakil rakyat baik pusat maupun daerah dipilih oleh rakyat sendiri. DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri dalam pemilihannya dilakukan secara luber jurdil langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh rakyat melalui PILKADA. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B. Semoga membantu ya Ÿ˜Š
- Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat adalah Hubungan luar negeri. Pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan peradilan. Kebijakan moneter. Kebijakan makro ekonomi. Standardisasi nasional. Adminstrasi Pemerintahan. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pengembangan sumber daya manusia. Baca juga Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat Diproyeksikan Jadi Calon Daerah Otonom Baru Otonomi yang diserahkan pusat kepada daerah memiliki sejumlah sifat yang harus dipenuhi. Sifat otonomi daerah tersebut adalah Luas Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat luas karena kuantitas kewenangannya banyak. Kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat. Nyata Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat nyata karena kewenangan yang diselenggarakan menyangkut yang dperlukan, tumbuh dan hidup, serta berkembang di daerah. Bertanggung jawab Kewenangannya bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antardaerah. Kewenangan Daerah Otonom Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Salah satu daerah otonom adalah provinsi. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga menjadi daerah administratif. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi adalah Kewenangan yang Bersifat Lintas Kabupaten dan Kota Kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan. Kewenangan Pemerintahan Lainnya Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi budaya/ pariwisata, penanganan penyakit menular, perencanaan tata ruang provinsi. Kewenangan Kelautan Eksplorasim eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan. Kewenangan Lain Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut. Baca juga Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan Keseimbangan Kekuasaan Otonomi Daerah Otonomi daerah dalam negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. Akan tetapi, pengawasan diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi kesimbangan kekuasaan. Keseimbangan ini diwujudkan dengan kewenangan bupati atau gubernur membuat peraturan daerah atau perda. Perda tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Jika bertentangan, maka pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri berhak membatalkan perda tersebut. Referensi Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta Kencana Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta Polgov Fisipol UGM Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi